Tuesday, November 4, 2014

MATER KULIAH PERTEMUAN 3

Hallo semuanya.. :) Sudah lama  tak bersua. Ini materi perkuliahan pertemuan ke-3 ya. Semoga bermanfaat yaaa.. Selamat membaca!

SILOGISME

Silogisme adalah suatu simpulan dimana dari dua putusan (premis-premis) disimpulkan suatu putusan yang baru. Prinsip silogisme adalah bila premis benar, simpulannya benar. Silogisme dibagi menjadi dua macam yaitu: Silogisme Kategoris dan Silogisme Hipotetis.
 

   A.      Silogisme Kategoris

     Silogisme kategoris merupakan silogisme yang premis dan simpulannya adalah putusan kategori (pernyataan tanpa    syarat).                                                                          
          Contoh :  
                             M – P  Perbuatan jahat itu dosa.
                 S – M  Memfitnah itu adalah perbuatan jahat.
                 S – P  Maka, memfitnah itu dosa.
(Bila penalaran baik, silogisme memperlihatkan alasan dan dasarnya)
      
      Silogisme kategoris dibagi menjadi:
1.      Silogisme Kategoris Tunggal : mempunyai dua premis dan terdiri atas 3 term (S,P,M).   
 
Bentuk-bentuk silogisme kategoris tunggal:
 
a.     M adalah S dalam premis mayor dan P dalam permis minor.  (Aturan: premis minor harus sebagai penegasan, sedangkan premis mayor bersifat umum). 
     Contoh:  
M – P Setiap mamalia itu menyusui (mayor)
S – M Kucing adalah mamalia (minor)
S – P Jadi, kucing itu menyusui (simpulan)
 
b.    M jadi P dalam premis mayor dan minor. (Aturan: Salah satu premis harus negative. Premis mayor bersifat umum). 
      Contoh:
P – M Lingkaran adalah bentuk bundar (mayor).
S – M Segitiga bukan bentuk bundar (minor)
S – P Segitiga bukan lingkaran (simpulan)
 
c.   M menjadi S dalam premis mayor dan minor. (Aturan: premis minor harus berupa penegasan dan simpulannya bersifat particular). 
      Contoh:
M - P Mahasiswa itu orang dengan tugas belajar (Mayor)     
 M -S Ada mahasiswa yg orang bodoh (minor)
 S-P Jadi, sebagian orang bodoh itu orang dengan tugas belajar (Simpulan)
 
d.   M adalah P dalam premis mayor dan S dalam premis minor. (Aturan: premis minor harus berupa penegasan dan simpulannya bersifat particular).
     Contoh:
P – M Selingkuh itu penyelewengan (mayor)
M - S Semua penyelewengan merugikan orang lain (minor)
S - P Jadi, sebagian yang merugikan orang lain itu penyelewengan (simpulan)
 
2.   Silogisme  Kategoris Majemuk : bentuk silogisme yang premisnya sangat lengkap, mempunyai lebih dari 3 premis. 
 
Jenis-jenis silogisme kategoris majemuk:  
 
a.     Ephicherema : silogisme yang salah satu atau kedua premisnya disertai alasan. 
     Contoh:
Semua arloji bermutu adalah arloji mahal, karena sukar pembuatannya.
Arloji Mido itu adalah arloji baik, karena selalu tepat dan awet.
Jadi, arloji Mido adalah arloji mahal.
 
b.      Enthymema : silogisme yang dalam penalarannya tidak mengemukakan semua premis secara eksplisit. Salah satu premis atau simpulannya dilampaui, disebut juga silogisme yang disingkat. 
      Contoh:
Versi singkat : Tubuh manusia adalah jasmani. Jadi, akan mati.
Versi lengkap: Yang jasmani itu akan mati. Tubuh manusia adalah jasmani. Maka, tubuh manusia tidak akan mati.
 
c.       Polisilogisme : deretan silogisme dimana simpulan silogisme yang satu menjadi premis untuk silogisme yang lainnya. 
      Contoh:
Seseorang yang menginginkan lebih dari yang dimiliki, merasa tidak puas.
Seorang yang rakus adalah seseorang yang menginginkan lebih dari yang dimiliki. Jadi, seorang yang rakus merasa tidak puas.
Seorang yang kikir merasa tidak puas. Budi adalah seorang yang kikir.
Jadi, Budi merasa tidak puas.
 
d.    Sorites: silogisme yang premisnya lebih dari dua. Premis-premis ini dihubungkan satu sama lain sedemikian sehingga predikat dari premis yang satu menjadi subjek premis berikutnya. 
      Contoh:
Orang yang tidak mengendalikan keinginannya, menginginkan seribu satu barang.
Orang yang menginginkan seribu satu barang, banyak sekali  kebutuhannya.
Orang yang banyak sekali kebutuhannya, tidak tenteram hatinya.
Jadi orang yang tidak mengendalikan keinginannya, tidak tenteram hatinya.

***Hukum Silogisme Kategoris

Silogisme tidak boleh mengandung lebih dari tiga term (S, M, P)
-Kurang dari tiga berarti tidak ada silogisme.
-Lebih dari tiga term artinya tidak ada perbandingan. 
Ketiga term tetap sama artinya. Dalam silogisme S dan P disatukan oleh perbandingan masing-masing dengan M. 
M tidak boleh masuk dlm kesimpulan, karena M berfungsi mengadakan perbandingan dengan term2.Term S dan P dalam simpulan tidak boleh lebih luas dari premis-premisnya. 
Jika S dan P dalam premis partikular, maka dalam simpulan tidak boleh universal. Bila dilanggar akan terjadi latius hos (menarik simpulan yg terlalu luas). Mis. Semua lingkaran bulat. Nah, semua lingkaran itu gambar. Maka, Semua gambar itu bulat. (Simpulan salah, mengapa? Bagaimana yang benar?)
Demikianlah materi perkuliahan pertemuan ke-3. Bila ada kekurangan dalam hal materi ataupun hal lainnya, komentar dan saran dari teman-teman akan sangat berguna bagi saya. Terima kasih :)


Disarikan dari PPT (1 November 2014)

0 comments:

Post a Comment